Adanya Pungutan Isbat Nikah, Warga Desa Perako Akan Adukan ke Camat Janapria Bupati Lombok Tengah dan APH
Lombok Tengah – Sejumlah tokoh masyarakat Desa Perako Kecamatan Janapria akan menggelar aksi damai di kantor camat janapria untuk menyampaikan aspirasi dan kekecewaannya terhadap ulah oknum penjabat kantor Desa Perako yang diduga telah menyalahi wewenang dan kekuasaannya.
Hal ini disampaikan Masrun tokoh masyarakat Desa Perako yang mengatakan pihaknya bersama sejumlah tokoh masyarakat kecewa dengan ulah oknum Penjabat Kepala Desa Perako bersama sejumlah stafnya yang diduga telah melakukan pungutan liar terhadap masyarakat.
“Waktu itu peserta Isbat Nikah yg berjumlah kurang lebih 140 pasangan, dan Pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti kaitan dengan pungli tersebut.”ungkap Masrun senin (12/12/2022).
“Ia kita duga ada permainan pungutan liar di kantor Desa Perako dengan dalih mengurus isbat nikah,” lanjut masrun.
Adapun beberapa masyarakat yang berhasil ditemui media ini selasa 13/12/2022 yang turut memberi kesaksian tentang adanya pungutan untuk Isbat Nikah tersebut diantaranya Arba’i/Amaq Andre dengan pasangannya rohani, Abd. karim dengan pasangannya Aini, Adi dengan pasangannya Ummi Kalsum, Nasib dengan pasangannya Reneng, dan Saparudin.
Atas dasar itu pihaknya akan melakukan aksi damai ke kantor Camat Janapria untuk meminta camat janapria mengadukan persoalan ini ke Bupati Lombok Tengah dengan harapan Bupati Lombok Tengah menarik Penjabat Kepala Desa Perako dari jabatannya.
“Intinya kita mintak supaya Bupati Lombok Tengah segera mengambil sikap terhadap ulah oknum Penjabat Kadesnya,” Ujarnya
Seusai melakukan hearing di kantor Camat Janapria, pihaknya akan langsung mengadukan persoalan dugaan pungutan liar yang terjadi di kantor Desa Perako tersebut ke Aparat Penegak Hukum.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya tidak mau kompromi dengan siapa pun, jika itu salah maka akan kami adukan ke Aparat Penegak Hukum,” tutup Masrun.
Hal ini juga benarkan oleh tokoh masyarakat atas nama Marzuki dan sejumlah peserta Isbat Nikah yang tidak bersedia disebut namanya dan mengakui ada pemungutan. (Red)